Jumat, 03 Desember 2010

Politisasi Kasus TKI

Politisasi Kasus TKI.
Luar biasa hebatnya pemberitaan media massa atas kasus penyiksaan TKI diluar negeri akhir-akhir ini. Media telah menempatkan penyiksaan TKI luar negeri sebagai berita istimewa melebihi kasus mafia hukum dan Korupsi. Berbagai elemen masyarakatpun angkat bicara dengan porsinya masing-masing untuk mendudukan permasalahan TKI ada dimana.
Melihat opini yang berkembang, Sejumlah pandangan terkesan tidak berimbang dan cenderung memberi vonis bahwa TKI adalah korban kekerasan yang tidak pernah berhenti karena rule of law pemerintah terlalu lemah. Tidak salah memang, jika aspek hukum menjadi persoalan yang dijadikan acuan utama. Tapi bila kita melihat penempatan TKI secara lebih luas, maka akan ada sejumlah persoalan lain terkait lemahnya rule of law tadi.
Sesungguhnya, pemberitaan gencar media massa baik cetak maupun elektronik yang kita lihat adalah pandangan atas kelalaian Negara dalam tata kelola perlindungan hukum bagi TKI. Pandangan yang muncul banyak mempersoalkan perlindungan TKI oleh Negara dari siksaan semata tanpa melihat aspek kesuksesan bagi sebagian besar TKI dan aspek keuntungan Negara yang lebih luas dari sector ekonomi dan psikososialnya. Termasuk kondisi ril Negara ditengah kebutuhan dan kemiskinan sebagian rakyat yang belum bisa diatasi Negara.
Secara hukum, persoalan TKI akan berada didalam wilayah ‘ Dua Negara ‘ , Dimana setiap negara ditetapkan bertanggung jawab atas terjadinya tindakan kesalahan. Pertanyaan, apakah penyiksaan TKI sudah mendapat perlindungan dari Negara ?. Sepanjang kejadian siksaan terhadap TKI, bisa dibilang Negara telah lalai dalam tanggung-jawabnya. Hampir dipastikan baik Negara asal maupun sejumlah Negara penempatan tidak berfungsi efektif memberi pelayanan dan perlindungan TKI.
Dalam situasi Negara mengalami situasi politik yang panas, dan tata kelola hukum pemerintah yg lemah, maka penyiksaan TKI harus diakui menjadi issu strategis dilibatkan yang kemudian dipolitisir untuk melengkapi buruknya pengelolaan hukum Negara oleh pemerintahan yang ada. Politisasi kasus TKI-pun semakin lancar dan membias karena dukungan media massa lebih menyukai pemberitaan bermasalah dari pada kesuksesan TKI yang jauh lebih besar.
Berangkat dari sejarah penempatan TKI keluar negeri yang awalnya dirintis pihak swasta kemudian Negara terlibat melalui UU dan sejumlah peraturan untuk memberi adanya jaminan perlindungan serta peningkatan kualitas, maka penempatan TKI luar negeri dengan sendirinya telah menjadi program nasional yang sama dengan program transmigrasi maupun pengentasan kemiskinan. Namun dalam implementasinya, TKI hanya menjadi subyek untuk mewajibkan mengikuti aturan-aturan Negara tanpa mendapat pelayanan dan perlindungan maksimal.
Munculnya pilihan menjadi TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang semakin hari terus meningkat tidak juga bisa kita salahkan. Fakta- fakta yang memberi gambaran obyektif dan langsung dari kemiskinan nyata banyak yang sukses menjadi TKI didepan mata , Lantas dengan keterbatasan berpikir, hanya menjadi TKI lah bagi sebagian rakyat bisa melepaskan diri dari kungkungan ekonomi dinegeri sendiri. Sebuah fakta memang yang harus dilakukan oleh sebagian besar rakyat miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk berkompetitif dengan ketidak-tersediaan lapangan kerja dalam negeri.
Keterlibatan Negara terhadap penempatan dan perlindungan TKI memang memberi keuntungan, disatu hal terbukti membawa dampak social yg baik dan member i keuntungan dalam sector ekonomi melalui devisa. Namun melihat kemiskinan nyata yg signifikan serta kasus yang dialami TKI di luar negeri yang kehilangan perlindungan , maka Negara terpojokan dalam posisi dilematis. Disatu sisi Negara berhadapan kemiskinan dan disisi lain belum mampu memberi perlindungan optimal bagi TKI.
Pemerintah serta PPTKIS sebagai wakil Negara dalam pelaksana penempatan TKI senantiasa dihujat sebagai biang kerok lemahnya perlindungan dan peningkatan kualitas TKI, karena dituding pemalsuan document dan sebagainya. Tetapi semua pihak tidak mau melihat bahwa pemalsuan document juga banyak dilakukan oleh TKI dan keluarganya . Tindakan ini terpaksa dilakukan karena hukum Negara seperti pembatasan usia minimal 21 tahun oleh UU 39 Tahun 2004, dianggap telah membatasi hak mereka untuk bekerja dan mendapat kehidupan layak.
Bicara perlindungan dan peningkatan kualitas TKI dalam Negeri , harus dilihat dari sejumlah ketentuan yang dibuat pemerintah. Ketentuan TKI diwajibkan menjalani tahapan proses peningkatan kualitas dan perlindungan dalam negeri seperti pemeriksaan Kesehatan, BLK-LN, Paspor, Ansuransi Pra pemberangkatan dan Ansuransi pemberangkatan telah di ikuti dan sepenuhnya dibiayai dari dana Negara penempatan, bukan dana APBN. Artinya Negara penempatan cukup koperatif terkait upaya peningkatan kualitas dan perlindungan TKI.
Aspek lainya adalah multiple-efek, dimana TKI memberi masukan signifikan bagi penerbangan kita, pedagang kaki –lima disemua pos pelayaan TKI, dan miliaran rupiah masuk di tiap daerah dari kiriman TKI tiap hari . Termasuk dana pembinaan dan perlindungan sebesar 15 Dollar per TKI kepada pemerintah sejak 25 tahun lalu yang hingga kini tidak jelas kemana arah pengelolaannya. Cukup jelas begitu besar dampak positif dari program penempatan dan perlindungan TKI. Namun, persoalan penting disini adalah keterlibatan Negara yang belum optimal dalam peningkatan kualitas kerja dan kualitas mentalitas TKI. Dua aspek ini cenderung menjadi sumber masalah munculnya sejumlah kasus, apalagi pihak penggunan jasa ( majikan ) merasa telah mengeluarkan banyak anggaran.
Persoalan menjadi lain ketika muncul kasus siksaan terhadap TKI diluar negeri oleh sedikit orang seperti Arab Saudi misalnya, masyarakat begitu cepat bereaksi dan menghujat suatu Negara tanpa melihat berbagai aspek lain. Persoalan terjadi penyeiksaan sebenarnya bisa dikatakan konsekwensi resiko yang relative muncul dimana saja. Tetapi atas desekan kebutuhan dan pendapatan yang lebih baik, animo menjadi TKI mengalahkan resiko. TKI telah mengambil jalan sendiri dan tidak melihat ada kepedulian dari dalam Negeri yang menjamin perubahan nasib mereka.
Adakah kita menyadari bagaimana sulitnya rakyat miskin mempertahankan hidup dengan kemampuan sebatas menjadi pembantu rumah tangga, Apakah ada jaminan pemerintah untuk melahirkan peraturan mewajibkan setiap pengguna jasa pembantu rumah tanggaa dalam negeri ditetapkan dengan gaji mencukupi. Adakah inisiatif DPR RI untuk membuat UU yang lebih memberi pelayanan dan perlindungan dengan baik, atau adakah diantara kita mau memikirkan kemiskinan mereka , kalau bukan setelah mereka menjadi TKI dan disiksa, dan sederet pertanyaan lain yg menyangkut adanya jaminan kehidupan yang layak bagi rakyat miskin.
Jika kita melihat dengan rasional yang obyektif, maka pantas kita bertanya, bukankah Negara-Negara penempatan seperti Negara - Negara Arab dan Negara Asia pasifik lainnya telah banyak membantu perbaikan nasib sebagian rakyat kita. Bukankah Negara –Negara tersebut mau menerima masyarakat kita karena melihat factor keagamaan dan kemiskinan. Mungkinkah TKI kita yang hanya memiliki kemampuan sebatas pembantu rumah tangga diterima di Negara Eropa, kalau jika bukan Negara-Negara Arab.
Sangat disayangkan oleh kita semua, jika benar persoalan TKI sekarang telah dipolitisir oleh kepentingan politik atau telah dimanfaatkan kepentingan kelompok tertentu yang memiliki motifasi untuk mengalihkan dominasi penempatan TKI pada wilayah Negara tertentu.
Kita tidak pantas bersikap munafik dengan alasan harga diri, tetapi tidak mampu memahami masalah untuk asal bicara sehingga merendahkan nilai intelektual kita. Fakta Prosentase keuntungan Negara dalam sector ekonomi melalui devisa dan pengiriman gaji serta multi efek lain jauh lebih tinggi dibanding kegagalan karena kasus. Begitupun dengan prosentase fakta dalam sector psikososial , dimana menjadi TKI telah mampu mengangkat harkat martabat atas kemiskinan , pola pikir dan pola hidup mereka lebih baik, bukan oleh kita dan Negara. Justeru kita dan Negara telah mengambil banyak manfaat dari semangat TKI.
Saya ingin bandingkan antara penempatan TKI keluar negeri dengan fakta-fakta penyimpangan lain yang marak terjadi dalam negeri ini. Apakah Negara lebih diuntungkan dari dampak Mafia hukum, Korupsi, illegal longing, illegal fishing dan perusakan lingkungan yang terjadi begitu sistimatis ?. Tentu dapat kita gambarkan, bukankah ini jauh lebih merusak harga diri dan ancaman masa depan rakyat dan Negara. Sementara, Penempatan TKI ke luar Negeri lebih memberi efek positif dibanding buruknya. Dan bisa saya katakan, tidak sedikit rakyat menjadi TKI karena korban dari penyimpangan sistimatis di atas.
Untuk Negara saat ini, persoalan perlindungan dan kualitas TKI menjadi PR penting untuk diselesaikan. Solusi perlindungan harus ditempuh dengan langkah diplomatic yang optimal dengan Negara penempatan yang lebih mengacu pada nilai-nikai kemanusiaan dengan merujuk hukum migrant internasional. Dan pihak-pihak lain supaya lebih arif mendudukan persoalan sehingga tidak sekedar bisa memberi hujatan jika TKI menghadapi masalah karena persoalan TKI adalah persoalan Negara yang juga menjadi persoalan kita semua.*****

Senin, 15 November 2010

Jangan Salahkan Gayus

Jangan Salahkan Gayus

Perjalanan panjang upaya mewujudkan Kepolisian profesional dan mandiri yang dimulai sebelum reformasi digulirkan, ternyata belum mampu merubah karakter buruk anggota kepolisian kita. Persoalan yang terus menguak atas bobroknya mental anggota kepolisian akhir-akhir ini sebenarnya tidak perlu dikagetkan banyak pihak.

Kebobrokan kerja kepolisian itu sendiri sebenarnya telah menjadi tradisi panjang kerja kepolisian yang memang selama itupun tertutup rapat.

Semua pihak pantas bersyukur dengan kebebasan informasi yang berkembang pesat, sehingga ada jaminan transparansi oleh lembaga atau pejabat publik untuk mudah dilihat masyarakat. Namun disini ( Kepolisian ) masih menunjukan egoitiemenya sehingga apa yg disebut era kebebasan dianggap bisa disiasati oleh pengalaman yg mereka miliki

Praktek - praktek yang sering menyimpang dari tugas dan kewenangan anggota kepolisian dalam penegakan hukum tidak sejalan dengan semangat institusinya sendiri. Tidak sedikit kita temukan bahwa anggota polisi dari yang berpangkat rendah hingga berbintang secara sadar merusak citra institusinya.

Kali ini kita harus memuji Gayus Tambunan..!. terlepas motifasinya hanya ingin menghirup udara segar atau sekedar ingin menonton tenis di bali. Tidak bisa kita salahkan gayus karena bisa keluar tahanan super ketat. Namun secara sadar bahwa Gayus telah sukses untuk kesekian kalinya merobek sikap disiplin dan egoisme kepolisian. Anggota kepolisian bukan tidak bisa disiplin sebagai aparat penegak hukum.., namun mereka cenderung tidak mau memahami tugas dan kewenangannya.

Karena itu, selama kepolisian kita belum mau memahami diri dan posisi institusinya dgn benar, maka akan sulit bagi rakyat untuk mempercayai kinerja Kepolisian. Mau tidak mau dan harus disadari bahwa bobroknya institusi Kepolisian kita sesungguhnya dirusak dari dalam anggotanya sendiri.

Tentu kita tidak percaya keluarnya Gayus dengan mudah dari tahanan pasukan inti kepolisian ( Brimob ) hanya menyalahkan seorang berpengkat Kompol, namun kita lebih meyakini ada keterlibatan jenderal didalamnya. Gayus hanyalah seorang tersangka yang ditahan boleh -boleh saja menggunakan segala cara untuk bisa menghirup udara bebas atau ingin nonton tenis di Bali.

Kemudahan Gayus menikmati udara bebas inilah yang patut kita pertanyakan. Jadi kita jangan dulu menyalahkan Gayus. Disini jelas sekali kita melihat bahwa Gayus telah memiliki hubungan tertentu dan cukup luas dengan jajaran Mabes Polri. Dengan posisi ini, kemungkinan bahwa Gayus selama menjalani proses hukum mafia pajak telah melakukan banyak konspirasi dengan sejumlah jenderal lain.

Karena itu, Gayus disatu sisi bisa menjadi ancaman dan disisi lain Gayus harus dimanjakan. Timbal-balik untuk saling menyenangkan ini bukan karena tidak ada sebab akibatnya. Inilah yang dimaksud indikasi terjadi konspirasi besar dalam kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pihak dilembaga hukum kita.

Melihat apa yang sedang terjadi pada jajaran Mabes Polri sekarang ini, nampaknya Mabes Polri berusaha memilih untuk saling menutupi dan melindungi citra pribadi-pribadi jajaran internalnya dari pada melihat dan mementingan institusinya. Jika kasus ini pun tidak dibuka secara transparan untuk di usut, maka habislah cita-cita reformasi kepolisian yg telah dirancang dan diperjuangkan oleh pendahulu-pendahulu mereka. Kalau begini adanya, maka reformasi Polri tahap ke II memang pantas untuk dilakukan****

Minggu, 07 November 2010

PNS Perlu Ditertibkan

PNS Perlu Ditertibkan
Situasi sosial anak-anak kita dalam ancaman besar kehidupannya. Mereka tumbuh dalam situasi sosial yang tidak menguntungkan. Dimana situasi sosial anak-anak kita di perkotaan tidak lagi berbeda jauh dengan anak-anak yang lahir dan tumbuh di desa.
Saya masih ingat, ketika didesa dulu, praktis yang mendidik anak-anak adalah warga desa dengan pola hidup yang relatif terkontrol. Ada ritme kehidupan anak - anak yang menjadi kurikulum aktivitas sehari-hari. Saya masih ingat, kalau pagi jam sekolah tapi tidak masuk sekolah karena membolos, ada rasa malu kalau keluyuran di jalan. keluarga dan tetangga dekat pasti menegur, mengapa tidak masuk sekolah ?.
Kemudian, kalau sore adalah jam bermain, permainan yang dimainkan selalu mendorong kecerdasan emosional karena bersifat sosial. Bukan asik didepan komputer bermain sendirian. Anak-anak di desa dulu, memiliki permainan yang juga menumbuhkan kreativitas dan imajinasi ketika mengerjakan tugas-tugas sekolah seperti membuat kapal dari kulit kelapa atau membuat penghitam papan tulis dengan dedaunan dan bubuk baterai mati. sekarang anak-anak kota tidak lagi memiliki permainan seperti itu.
Sekarang, bukan lagi permaian tradisional yg telah hilang atau permainan computer yang mengusik emosi social anak-anak kita. Tetapi telah muncul situasi social baru yang diciptakan oleh ketidaksadaran moral para aparatur pemerintah sebagai pelayan public. Mereka pejabat pemerintahan ( PNS ) ini tidak lagi bisa menjadi panutan anak-anak kita.
Di deso atau di kota, mereka itu sama perilakunya, yaitu suka bolos dari kantor lantas bergerombolan duduk bercerita sambil bermain catur dan membaca Koran di warung-warung sepanjang jalan sekitar kantor mereka pada jam kerja. Situasi yang tidak mencerminkan keteladanan ini tanpa mereka sadari atau sengaja tidak mau tahu, menjadi tontonan anak-anak kita baik yang akan berangkat atau pulang sekolah.
Hal yang membuat saya sangat kecewa, dimana anak-anak kita kehilangan pendidikan karakter dan pertumbuhan jiwanya terganggu. Anak-anak kita tidak lagi tumbuh ceria. Setiap mau kesekolah atau pulang sekolah selalu melihat PNS duduk diwarung-warung sambil berteriak , canda gurau kadang kala keluar bahasa kotor sepanjang jalanan umum di waktu jam kerja.
Jika perilaku buruk PNS ini tidak cepat ditertibkan, dampak buruk terhadap pertumbuhan jiwa anak-anak pastilah terganggu. Padahal anak – anak kitalah penerus bangsa ini. ****

Pemilihan Kepala Daerah dan Aspek Yang Mendasarinya dalam Pembangunan Daerah

Pemilihan Kepala Daerah dan Aspek yang Mendasarinya Dalam Pembangunan Daerah.

Secara umum, pilkada memiliki dua landasan konstitusional dan historis, dimana pasal 18 ayat ( 4 ) hasil amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Rumusan konstitusi ini membuka ruang interprestasi bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pada zaman Belanda dan jepang, kepala daerah tidak dipilih. Pemilukada ditentukan dengan sistim penunjukan/ pengangkatan oleh penguasa colonial atau gubernur Jenderal. Jadi sistim rekruitmen kepala daerah saat itu mengabaikan nilai-nilai demokrasi.
Pada masa Orde lama dan Orde Baru, pemilihan kepala daerah merupakan wilayah eksekutif , dan elit politik. Presiden memiliki peran penting dalam menetukan kepala daerah. Pada masa UU No.5 Tahun 1974, peranan Presiden dan Menteri dalam negeri sangat besan dan menentukan. Pejabat-pejabat Sekretaris Presiden, Depertemen dalam Negeri, Mabes ABRI sampai Kodam pun turut ambil peran.
Pada saat UU No. 22 Tahun 1999 menggatikan UU No. 5 Tahun 1974, demokrasi rakyat semakin jauh. Peranan anggota DPRD terlampau besar tidak tertandingi. Dalam hampir setiap pilkada tercium bau tak sedap : Politik uang, campurtangan elit partai baik pusat maupun daerah ikut menentukan calon kepala daerah , sehingga terjadi ajang transaksi yang melibatkan elit-elit politik.
Pembenahan sistim demokrasi dalam Pemilukada, maka UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan memiliki hubungan erat dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, sedikitnya tiga aspek yang mendasarinya perlu dijadikan acuan dalam pengawasan pemilukada.
1. Aspek Filosofi
Pemilihan langsung berarti mengembalikan “ hak hak dasar “ masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekruitmen politik local secara demokrasi. Dalam konteks itu, Negara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpin mereka, serta menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan yang menyangkut harkat hidup rakyat di daerah. Sehubungan dengan pengembalian “ hak hak dasar “ tersebut, pemilukada scara langsung menikili kandungan asumsi seperti ( a ) sumber kekuasaan adalah rakyat, ( b ) penarikan kedaulatan yang dititipkan kepada DPRD. ( c ) rakyat adalah subyek demokrasi dan ( d ) demokrasi langsung merupakan sistim politik terbaik dari yang ada.

2. Aspek Politis
Pemilukada merupakan moment untuk melakukan recruitment politik yang diselenggarakan secara teratur dengan tenggang waktu yang jelas, kompetitif, jujur dan adil. Untuk mengukur apakah pemilukada memberikan dampak besar atau kecil terhadap pembangunan di daerah, maka yang perlu dilihat adalah ( a ) kinerja pejabat politik yang dipilih melalui pemilikada, ( b ) rotasi kekuasaan secara teratur dan damai dari seorang kepala daerah kepada kepala daerah lainya atau dari satu partai politik ke partai politik lainnya, ( c ) rekruitmen terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat dengan kompetensi yang wajar sesuai dengan aturan yang sudah disepakati, ( d ) adanya akuntabilitas public dan ( e ) partisipasi politik massif dari masyarakat.

3. Aspek sosiologis
Pemilikada melibatkan banyak pihak seperti banyak calon, partai politik dan massa pemilih. Pemilih dalam pemilukada merupakan subyek politik utama. Karena itu, pemilukada langsung sering disebut pula sebagai kemenangan demokrasi massa atas demokrasi perwakilan. Dalam sistim demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan sejati sehingga sudah sewajarnya apabila kepercayaan dan amanah yang diberikan pada wakil rakyat tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, maka kepercayaan dan amanah tersebut dikembalikan pada pemiliknya sendiri. Pemilihan kepala daerah bukan sekedar wujud pengembalian kadaulatan di tangan rakyat, lebih dari itu rakyat berperan langsung. Biarkan rakyat memilih pemimpin dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan public di daerah yang menyentuh kepentingan mereka sendiri. Negara berkewajiban memfasilitasi rakyat mewujudkan kedaulatan tersebut.***
( tulisan ini akan bersambung…..pada bagian kedua “masalah pilkada “,)

Masalah Pemilukada

Masalah Pemilukada
Secara umum, pemilukada terdiri atas tahapan masa persiapan dan pelaksanaan. Berdasarkan tahapan demikian, setiap pemilukada langsung di sejumlah daerah pada tahun 2010 ini, memberi catatan terkait masalah yang terjadi. Catatan tersebut merupakan fkta – fakta lapangan pelaksanaan pemilukada di tanah air.
1.Masalah Anggaran.
Anggaran merupakan factor penting dalam penyelenggaraan pemilukada karena semua sarana , prasarana dan sumber daya pemilukada sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2004, menegaskan bahwa kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD. Namun dalam fakta ditemukan :
a. Anggaran pemilukada tidak dikeluarkan oleh Bupati karena yang bersangkutan dicoret KPUD sebagai calon incumbent ( Kab. Flores Timur NTT ).
b. Anggaran untuk pemilukada terlampau besar karena akan melalui putaran kedua untuk menentukan pemenang ( jika suara tdk mencapai 50 + 1 % ). Hal ini tidak melanggar peraturan , namun membuat anggaran sangat tidak efektif.
c. Sejumlah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup menyelenggarakan pemilukada.
Hal ini otomatis menunjukan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan berbeda dalam menyiapkan anggaran pemilukada, sehingga pengelolaan anggaran pemilukada oleh Bupati/ walikota dapat menggangu kalender kerja KPUD.
2. Masalah Netralitas Pegawai Negeri.
Pasal 79 ayat ( 4 ) UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan PNS , anggota TNI dan anggota Kepolisian sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dan pemilukada. Namun dalam kenyataannya PNS tetap melakukan kampanye baik secara terselubung maupun terbuka.
Disejumlah daerah, ditemukan PNS terlibat sebagai tim monitoring, tim kampanye dan pengawas lapangan diwilayah mereka masing-masing. Keterlibatan PNS di sejumlah daerah dalam pemilukada kebanyakan karena ketakutan pada calon incumbent atau karena incumbent melakukan intimidasi terhadap birokrasi.
3. Masalah incumbent
Keikutsertaan incumbent dalam pemilukada sering merong-rong kualitas demokrasi yang sesungguhnya merupakan idealisasi pemilukada. Prinsip pemilukada yang jujur dan adil diabaikan karena besarnya ambisi untuk mempertahankan kekuasaan . Beberapa fakta yang ditemukan :
a. Mengintimidasi birokrasi dengan berbagai cara dan metode agar birokrasi melakukan kampanye buat incumbent
b. Memberikan iming – iming kepada pegawai honor untuk diangkat menjadi PNS
c. Menjadikan PNS sebagai organ KPUD terkecil yakni dilevel KPPS
d. Memasang alat peraga kampanye di tempat – tempat yang bertentangan dengan penetapan/keputusan KPUD
e. Mempengaruhi KPUD, Panwaslu daerah, dan kepolisian dengan berbagai fasilitas.
4. Masalah Ketidaknetralan KPUD
KPUD merupakan institusi penyelenggara pemilukada. Sebagai penyelenggara, maka KPUD harus berlaku netral terhadap para kandidat pemilukada dan menjaga independensinya dari berbagai bentuk pengaruh. Namun ada sejumlah fakta yang menunjukan bahwa KPUD bertindak tidak netral, misalnya :
a. KPUD tidak berani mempublikasikan kekayaan incumbent sementara calon lainya dibuplukasikan. Ini bertentangan dengan pasal 67 huruf a UU No 32 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa KPUD harus memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara
b. KPUD tidak berani memaksa calon Incumbent untuk memberitahukan daftar kekayaan pribadinya. Padahal pasal 58 huruf I UU No. 32/2004 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
c. Sering mendiskualifikasi calon tanpa alas an yang jelas dan tepat.
Ketidaknetralan KPUD disebabkan oleh karena KPUD mendapatkan fasilitas dari calon. Bentuk fasilitas bisa bermacam – macam, sebagai contoh.., anggota KPUD Bandar Lampung masing –masing mendapat mobil. Hal ini dapat mengakibatkan konflik dan kemarahan dari massa pendukung lain.

Masalah pemilukada dari catatan tahapan pelaksanaannya, memiliki minimal 10 tahapan proses dan setiap tahapan tersebut memiliki substansi masalah masing-masing. Tahapan dan masalah seperti, waktu dan tempat kampanye, verifikasi calon, test kesehatan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, syah tidaknya surat suara, dan kisruh daftar pemilih tetap ( DPT ). Tahapan dan Masalah ini akan ditulis pada waktu lainya.
Pada dasarnya proses pemilukada mamiliki banyak masalah dan memang harus dievaluasi dan diperbaiki. Karena itu, proses pemilukada yang demokratis harus betul –betul dijalankan. Sehingga hak – hak kedaulatan rakyat dalam demokrasi bisa terwujudkan. Dalam hal ini, untuk mewujudkan pemilikada kedepan yang lancar, jujur, adil, aman dan damai , peran penting Eksekutif dan Legislatif sangat dibutuhkan untuk bisa memperbaiki sejumlah masalah pemilukada di atas.****

Mahasiswa Kita

Mahasiswa Kita
Saya tidak berani bilang mahasiswa akan menjadi generasi yang tidak memiliki kebanggaan untuk bangsa. Namun saya berani bilang , kalau mahasiswa itu penerus bangsa yang menjadi tumpuan dan kebanggaan bangsa. Kebetulan baru-baru ini saya melihat siaran tv, dimana mahasiswa Universitas Negeri Makasar membakar Tiga ruang kampus.
Ditengah suasana perhelatan Pemilukada dan hingar –bingar masyarakat membahas dua perhelatan kebebasan demokrasi dan disiplin sportifitas sepak bola dunia, mahasiwa kita justeru bertindak brutal membakar kampusnya sendiri. Suasana yang mencengangkan itu membuat tidak saja dunia pendidikan kita yang sedang merosot dimata dunia semakin anjlok, tetapi menimbulkan pertanyaan banyak masyarakt, ‘ ada apa dengan mahasiswa kiat ‘.
Tampaknya mahasiswa kita yang muncul di era reformasi dan keterbukaan sekarang bukan hanya bersemangat dengan aksi demo dan kritis, tetapi akhirnya membentuk semangat berkelompok dengan emosi saling serang dan merusak milik bersama. Semangat merusak fasilitas bersama bukanlah suatu perbuatan yang membanggaan, apalagi menakjubkan.
Gelora semangat mahasiswa kita merusak milik bersama berbeda jauh dengan mahasiswa Negara tetangga. Mahasiswa Malaysia, Korea dan Jepang belum pernah kita lihat merusak kampus sendiri. Mereka begitu bangga dan menjaga fasilitas kampusnya hanya karena meraka merasa memiliki dan member manfaat bagi pendidikan mereka dan generasi berikutnya.
Rupanya mahasiswa kita terlalu egoisentris untuk memedulikan sarana pendidikan yang menjadi milik bersama. Bahkan ada yang merusak sarana umum diluar wilayah kampus untuk mewujudkan kebanggaan emosi intelektual mereka.
Ditengah suasana globalisasi yang menjunjung tinggi mazhab kebebasan intelektual, mahasiswa tampa ragu dan malu menyabet predikat brutal dari banyak masyarakat. Sementara ditempat lain sebagian kecil mahasiswa kita berlomba dan bangga menampilkan karya-karya intelektual menciptakan robot. Karne itu, saya tidak berani bilang kalau mahasiswa kita tidak memiliki kebanggaan untuk bangsa, namun saya berani bilang kalau mahasiswa kita akan menjadi kebanggaan bangsa.

Rabu, 03 November 2010

Derita dari Kampus

Derita Dari Kampus.
Mungkin saat ini terjadi jeritan seorang guru, seorang dosen dan orang tua. Mari kita simak dan cermati, berapa lama pendidikan seorang anak sejak dari taman kanak – kanak sampai menjadi seorang sarjana, lalu masih berjuang lagi jika ingin menempuh strata S-2 dan naik lagi S-3. Disini mungkin membutuhkan waktu minimal 20 tahun lamanya. Untuk menjadi seorang professor, seorang dosen perlu berjuang lagi. Bayangkan berapa banyak biaya dan betapa banyak pengorbanan yang mesti dikeluarkan baik tenaga, pikiran, waktu, uang dan emosi.
Membayangkan itu semua maka wajar kalau acara wisuda sarjana merupakan hari kegembiraan dan kebanggaan dari semua lelah dan penantian panjang. Orang tua ikut antusias menghadiri hari bersejarah itu, mengabadikannya dengan berfoto ria. Para wisudawan mengenakan pakaian toga simbol kelahiran kembali sebagai orang yang telah dewasa secara intelektual.
Demikianlah , mereka dengan bekal kesarjanaan lalu menapaki jalan hidup lebih lanjut, ada yang berkarier sebagai akademisi di lingkungan kampus, dibirokrasi pemerintah maupun di sector swasta. Akhir-akhir ini, seorang guru ataupu dosen dibuat sedih oleh Pemberitaan media tentang skandal korupsi yang melanda banyak orang yang berlatar belakang pendidikannya sarjana, akademisi dan professor membuat jantung guru dan dosen tertusuk jarum.
Tentu, guru dan dosen bertanya-tanya.Ada apa dengan dunia pendidikan kita ?. Secara teoritis – normatif, seorang sarjana pasti paham bahwa korupsi itu jahat, ibarat virus perusak jaringan birokrasi yang berdampak kelumpuhan.
Guru dan dosen kembali bertanya-tanya. Apakah pendidikan yang salah, atau mental pejabat yang rapuh, ataukah sistim dan kultur birokrasi kita yang terlalu ganas dan menggilas siapapun yang bergabung…?, kiranya sulit untuk dijawab. Namun yang pasti, guru dan dosen tidak menghendaki mahasiswanya menanggalkan nilai integritasnya.
Mereka guru dan dosen menginginkan suasana diluar kampus memberikan inspirsi dan motifasi kepada mahasiswa bahwa jalan terbaik untuk sukses adalah belajar keras, menjaga integritas dan mengembangkan keahlian serta keterampilan. Bukan terjebak oleh kerja birokrasi yang hanya menghabiskan APBN untuk membayar gaji bulanan dan biaya proyek yang menjadi perangsang para koruptor.
Derita guru dan dosen semakin menjadi, ketika semua aktivis mahasiswa menggebu-gebu teriak anti korupsi, ketika bergabung ke partai politik atau birokrasi secara drastis berubah gaya hidup dan pola pikirnya. Mereka mahasiswa masuk kearah kultur permainan menghalalkan segala cara. Bertahun – tahun belajar untuk menjadi sarjana dengan teori dan etika agar mendapat lapangan kerja, dicungkir-balikan oleh kerasnya godaan.
Mungkin saat ini, guru dan dosen membayangkan. Setiap tahun puluhan ribu sarjana diwisuda, namun disaat bersamaan akan selalu muncul kepedihan dan pesimisme akan situasi diluar kampus yang banyak tersdia lapangan kerja berkultur busuk. ****