Minggu, 12 Juli 2009

TELAAH INDIKASI TERJADI KKN ATAS PETIKAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN Nomor. SK. 123 Tahun 2009 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN KEPALA KANTOR PE

I. Dasar Hukum

1. Pancasila dan UUD 1945

2. UU Nomor 43 ahun 1999 tentang Kepegawaian

3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kalusi dan Nepotisme

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

5. UU Nomor 37 Tahun 2008 AMBUDSMAN

6. PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 13 Tahun 2003 dstnya.

II. Kasus Posisi.

1. Bahwa Penggantian atau pencopotan Sdr Ahmad SH sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Kelas V Calabai NTB terindikasi kuat melanggar prosedur yang diatur oleh UU dan PP.

2. Bahwa Sejak Januari 2007 internal Kantor pelabuhan Calabai sering terjadi beda pendapat terkait indipsiliner pegawai, sehingga Kepala Pelabuhan Calabai harus mengeluarkan sejumlah surat teguran terhadap beberapa staf sehingga muncul aksi provokasi oleh H. Mahmud Cs yang membuat laporan atau pengaduan palsu.

3. Bahwa, penggantian Kepala Kantor Pelabuhan kelas V Calabai Sdr Ahmad SH. Patut diduga kuat karena adanya rekayasa hasil audit tim Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan yang disponsori oleh CV Soro Mandi sebagai Kontraktor Pembangunan Sarana Pelabuhan Calabai untuk mempercepat pencairan anggaran 2007 yang tertahan.

4. Bahwa laporan Hasil Audit Tim Inspektorat Jenderal Nomor. 24/ ITJEN/IR.I/V/2007 tertanggal 25 Mei 2007 dan Ikhtiar temuan audit surat Nomor. PS 303/10/2/I/ITJEN-2007 tanggal 29 mei 2007, yang minta direkomendasikan pencopotan Sdr Ahmad SH sangat lemah dan tidak tepat dijadikan alasan oleh Dirjen Perhubungan laut karena dalam laporan aspek metode kerja poin 5 halaman 9 dinyatakan” tidak ada masalah yang perlu untuk diremendasikan”.

5. Bahwa diduga kuat pencopotan Sdr Ahmad SH sangat terkait adanya KKN secara bersama-sama antara Inspektorat Jenderal, Biro Kepegawaian dan Organisasi serta unit Kerja lain Departemen Perhubungan dengan CV Soro Mandi menyangkut Pembangunan sarana fisik Pelabuhan Calabai Anggaran 2007.

6. Bahwa diduga kuat terjadi kolusi antara pihak Inspektorat Jenderal dan DIRJEN Perhubungan Laut dengan CV Soro Mandi untuk terus menekan Sdr Ahmad SH yang mendiskualifikasi CV Soro Mandi sebagi peserta lelang karena tidak memenuhi ketentuan Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Sehingga Inspektorat Jenderal kembali menerbitkan surat perintah tugas audit Khusus, Nomor 78/ 1/ ITJEN/ SPT/ 03/2008, tertanggal 3 maret 2008 dan Surat Nomor. 122/ IJEN/ SPT/ 03/ 2008 tanggal 18 Maret 2008. Dimana tim audit diduga kuat membuat rekayasa laporan bersama-sama dengan sejumlah staf Kantor Pelabuhan Calabai yang sakit hati.

7. Bahwa Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PC. 08/ 10/ 12/ DP.07, tertanggal 5 November 2007 perihal Progres Fisik Pelaksanaan Proyek, yang minta supaya Kepala kantor Pelabuhan Calabai segera menetapkan pemenang lelang sangat lemah dan tidak cermat karena laporan hasil audit nomor 24/ITJEN/IR.I/2007 cukup jelas mengatakan supaya Dirjen Perhubungan Laut mengevaluasi kembali atas belanja pembangunan sarana pelabuhan Calabai karena kondisi dan situasi tidak perlu adanya proyek tersebut.

8. Bahwa patut dipertanyakan kenapa CV Soro Mandi tetap melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan sarana pelabuhan Calabai dengan mengacu pada SK Nomor: PC. 08/ 10/12/ DP.07, dengan bantuan dan dukungan sejumlah unsur Premanisme bisa berjalan aman.

9. Bahwa kasus pemaksaan pelaksanaan proyek oleh CV Soro Mandi telah dilaporkan pada Kepolisian setempat oleh Sdr Ahmad sH ( selaku Kepala Kantor Pelabuhan Calabai saat itu ) dan CV Soromandi mengajukan Proses Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor. 03/ SM/ IX/ 2007 tanggal 10 September 2007, yang mana kasusnya sedang Banding di Mahkamah Agung sampai saat ini.

10. Bahwa Anggaran Pembangunan Fisik Pelabuhan Calabai senilai Rp. 1.000.000.000,- sementara perkiraan nilai fisik yang dibangun CV Soromandi sebasar Rp. 350.000.000,-. Dan Hingga saat ini CV Soromandi belum mendapat pembayaran kerena Sdr Ahmad SH selaku PPK merasa tidak menetapkan CV Soromandi sebagai pemenang lelang sehingga harus melaksanakan pekerjaan.

11. Bahwa terindikasi CV Soro Mandi bersama2 staf Kantor Pelabuhan Calabai melakukan tindakan provokasi dan mempengaruhi instansi Kecamatan dan Desa sebagai dukungan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan untuk mendiskriminasikan Sdr Ahmad SH Kepala Pelabuhan Calabai selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) atau Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Anggaran 2007 agar lebih mudah dicopot.

12. Bahwa Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK. 123 TAHUN 2009 tertanggal 21 April 2009, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan di Lingkungan Departemen Perhubungan yang memutuskan,” Mengangkat H. Mahmud sebagai Kepala kantor Pelabuhan Calabai dan Memberhentikan Ahmad SH” di nilai tidak cermat dan menyalahi ketentuan yang di atur UU dan PP.

13. Bahwa Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : SK. 123 TAHUN 2009 tertanggal 21 April 2009 patut dicurigai karena ditandatangani oleh Kepala Biro kepegawaian dan Organisasi. Bukan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal yang lazimnya berlaku.

14. Bahwa Pengangkatan H. Mahmud dinilai tidak tepat dan janggal karena sebelumnya menduduki jabatan sebagai Petugas Keselamatan Pelayaran Kantor Pelabuhan Kelas V Calabai Pangkat atau Golongan “ Pengatur Muda Tk I ( III/b ), dengan ijajah SMA tampa memiliki sertifikasi pendidikan apapun dari Departemen Perhubungan. Sementara Sdr Ahmad SH memiliki 7 ( tujuh ) sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dari Departemen Perhubungan dengan Pangkat atau Golongan “ Penata – ( III/ c ) Dan secara umum telah setia pada UU dan Kepres serta menyelamatkan uang Negara.

Dengan demikian, untuk mewujudkan penegakan Hukum yang diatur UU, PP dan terciptanya pemerintahan yang bebas KKN, kami minta kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi kembali atas Petikan Keputusan Nomor : SK. 123 TAHUN 2009 tertanggal 21 April 2009. Dan…………..

Kepada KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan Komnas HAM diminta untuk mengusut tuntas secara hukum atas dugaan diatas.