Rabu, 10 Februari 2010

Pansus Angket Skandal Century Patut Dicurigai

Tuesday, December 22nd, 2009
Dari: Umar Ali
Email: saherangga@*****.***
Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan pemberantasan Korupsi belum optimal dan menilai Tahun 2009 sebagai masa suram bagi lembaga penegakan hukum Indonesia. Sementara Alumni ITB ingin ikut mengawal Scandal Century supaya berjalan adil dan mendapat kepastian hukum. Sikap tersebut cukup kuat mewakili keresahan dan tuntutan rakyat terkait adanya sejumlah korupsi dan buruknya kerja penegakan hukum kita.
Dalam sejarahnya, korupsi didominasi oleh politisi yang duduk baik di Legislatif, Eksekutif dan Judikatif dimanapun adanya. Para pelayan rakyat ini masih saja bekerja dengan paradigma lama dalam penegakan hukum. Terlebih lagi terkait kasus Korupsi yang banyak melibatkan Pejabat Tinggi Negara. Buktinya, hanya sedikit pelanggaran hukum oleh Pejabat Negara yang terjamah proses Pengadilan, sementara sebagian besar berlalu begitu saja tampa ada kepastian hukum.
Sekarang focus perhatian kita adalah Scandal Bank Century yang meraup hak rakyat melalui Negara sebesar 6,7 triliun. Penyelewengan yang diduga melibatkan Pejabat BI waktu itu dan Menteri Keuangan ini akan diusut oleh DPR melalu Panitia Angket.
Langkah Panitia Angket menuntaskan Csandal Bank Century belum bisa kita jadikan jawaban akan berjalan optimal dan berakhir dengan kepastian hukum. Dibentuknya Panitia Angket secara bulat termasuk oleh Partai Demokrat hanyalah respon positif semua anggota DPR RI akibat kuatnya tuntutan rakyat. Hal ini menandai bahwa perjalanan kerja Panitia Angket patut dicurigai akan diwarnai konspirasi politik.
Sekarang Pansus Angket Century dihadapkan pada Dua kepentingan. Disatu sisi ada tuntutan proses hukum cenderung datang dari elemen masyarakat yang betul betul ingin ada kepastian hukum dan sisilainnya muncul kelompok pendukung Bailout ke Bank Century sebagai sikap penyelamatan akan pengaruh krisis ekonomi global yang dibenarkan.
Dengan kondisi ini, Pansus Angket Century dipastikan tidak bisa bekerja optimal. Sejumlah penafsiran hukum untuk pembenaran adanya Bailout ke Century terus menguat dan cenderung memperlemah tekad Panitia Angket. Sepertinya dalam penuntasan scandal Century, Panitia Angket akan mengambil sikap normative melalui proses hukum dan berakhir dengan negosiasi membenarkan keputusan Menteri Keuangan dan BI sebagai wakil Pemerintah saat itu.
Semestinya, kita berharap Panitia Angket Century menempatkan scandal Century sebagai awal yang baik, tidak hanya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap Pejabat Negara tetapi juga berdampak pada citra DPR itu sendiri. Untuk itu, Pansus Angket Century dalam setiap rapat dengan sejumlah pihak terkait scandal Century perlu memberi tempat bagi elemen masyarakat untuk ikut serta. Hal ini menjadi penting sebelum kepastian hukum diambil sebagai wujud transparansi untuk memberi kepercayaan rakyat
Jika langkah ini tidak direspon oleh Pansus Angket Century, maka kemungkinan bahwa Panitia Angket bisa dicurigai akan mengambil pembelajaran dari scandal Century sebagai referensi atau oleh pihak lain untuk melakukan hal yang sama pada lain waktu. Jadi oleh siapa dan kapan lagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dimulai ?, atau kita harus membiarkan perilaku busuk dan amoral ini terus berkembang sambil menunggu datangnya laknat. ***

Tidak ada komentar: