Kamis, 23 April 2015

TKI dan Kemunafikan Pemerintah

Membicarakan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) Pembantu Rumah Tangga  di Timur Tengah tidak pernah habis. Sejak munculnya di era tahun 1980 ( bukan TKI era jajahan ), lahirnya UU No 39 tahun 2004, terjadinya  penyiksaan,  Moratorium hingga  adanya hukuman pancung terhadap  TKI , mata hati dan telinga kita tersentak.  TKI memang memiliki dinamika problematic yang amat menarik dalam sejarah panjang perjalananya.

Akhir-akhir ini Dinamika itu kembali muncul. Tampa diduga hanya dalam dua hari pasca demo besar Aliansi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM ) didepan Istana dan DPR RI ( 7/4 2015 ) lalu, yang sempat  mengagetkan  media  dari tidur panjang berita TKI,  tiba-tiba ibarat gayung bersambut, muncul berita dua TKI ( PRT ) Siti Zaenab dan Karni Madi dihukum pancung di Arab Saudi. Kondisi yang menambah aktualisasi pemberitaan TKI.

Sayangnya, berita-berita media  dari sumber  yang cenderung menekan pemerintah Jokowi, Depnaker, Deplu dan BNP2TKI ini  berusaha menggiring pemerintah untuk keluar dari substansi Hak Kerja dan Hak Hidup warga Negara.  Dimana Pemerintah dipaksa menghentikan penempatan TKI PRT ke Timur Tengah, Arab Saudi dll hanya dengan alasan demi martabat bangsa.

Tuntutan yang irasional dari fakta ‘ kemiskinan ‘ sebagian rakyat yang menuntut Hak Kerja dan Hak Hidup  layak yang dijamin konstitusi ( UUD45 ). Sementara kita sadar, tutup mata dengan  hilangnya hak Kerja mereka CTKI   ditengah ketidaktersediaan lapangan kerja dan upah rendah dalam Negeri sendiri. 

Pekerjaan apa dengan gaji berapa bagi mereka  yang hanya bisa bekerja di rumah tangga  untuk  menjamin harapan hidup dan harapan cita-cita anak dan keluarga mereka?, Inilah pertanyaan paling mendasar  supaya mereka bisa hidup lebih layak dan bermartabat.

Menjadi semakin ironis ketika fakta-fakta sukses TKI  bisa kerja diluar negeri, lebih cerdas karena bisa beragam bahasa adalah prestasi.  Kisah TKI sukses  menjadi  pengusaha mobil, Mini Market  dll terpampang luas, bahkan Menteri Tenaga Kerja  sekarang  M Hanif  Dhakiri  sukses tidak lepas dari hasil ibunya menjadi TKI. Lalu  kenapa dipelintir dalam pemikiran HAM yang menjadi acuan pemerintah bahwa  TKI PRT di Negara Arab itu membuat Bangsa tidak bermartabat.  Pertanyaannya?, Siapa yang merendahkan martabat TKI ?, Pemerintah, LSM.

Pengakuan Ijah mantan TKI Arab Saudi mengatakan, pasca Moratorium Pernah bekerja sebagai PRT di Garut, cuma digaji  Rp. 300.000,- di pabrik digaji Rp. 1.400.000,- Tidak cukup katanya.  Karena itu, dia ngotot ingin kembali mau bekerja  sebagai PRT di Arab Saudi. Sementara Isnawati mengaku  pernah kerja sebagai PRT di Taiwan dan Malaysia, bekerja sebagai PRT selama  tiga tahun merasa  tidak nyaman dan tertekan. Alasannya, selama itu harus berhadapan dengan pekerjaan ( maaf ) memasak babi  dan kehilangan waktu beribadah sebagai muslim. Isnawati mengaku harus mengikuti majikannya  sembahyang menyembah patung di Taiwan.  Bekerja di Arab saya bisa hidup layak  mencukupi kebutuhan, bisa beribadah dan bermartabat. Didalam Negeri  penyiksaan dan pembunuhan terhadap PRT tidak kalah sadis, dimana martabatnya?, keluh Ismawati.

Diera Kemanaker dipimpin Sudomo, dihadapan anggota Dewan terucap akan menghentikan pengiriman  64.000 TKI. Serendak disambut gembira oleh dewan. Tapi ketika Sudomo minta supaya anggota Dewan membuka lapangan kerja dengan upah layak bagi TKI supaya bermartabat , semua bungkam. “ Biarkan kita menjadi Negara ekspor pembantu, inilah konsekuensi  “, kata Sudomo

Dalam berbagai tulisan, seseorang bisa bermartabat  ditentukan diantaranya  oleh ‘ kecerdasan dan kesejahteraan ‘.  Lalu bagimana seseorang bisa bermartabat kalau tidak memiliki pengalaman kecerdasan dan bekerja.  Artinya menjadi TKI dengan sendirinya  telah berusaha  untuk  mencerdaskan diri  dan bekerja untuk bisa bermartabat.  Persolannya disini pemerintah telah salah kaprah.  TKI diposisikan sebagai ‘ pembantu ‘ bukan sebagai pekerja terhormat dan bermartabat.  Pemerintah masih dalam pikiran pecik, terkungkung dalam  makna  klasik social domestic, dimana TKI adalah pembantu rendahan atau babu ( zaman belanda ) yang bisanya hanya  pembersih sisa-sisa kerja majikan.

Penting dibayangkan, bagaimana TKI diujung desa  pendidikan Cuma SLTP tiba-tina menyalip para sarjana dalam negeri  meleset jauh  terbang lintas Negara  untuk diterima mengurusi  kebutuhan  pengguna ( majikan ),  mulai dari memasak , menyajikan makanan , urus  anak hingga merapikan pakain.  Dan rata2 bisa menggunakan  alat teknologi, tanpa melihat catatan criminal ( criminal screening )misalnya. 

TKI tiba-tiba menjadi bagian dalam rumahtangga yang dipercaya penuh ibarat seorang manager dalam rumah pengguna. Bukankah ini sebuah prestasi untuk dibanggakan?, bukankah ini sebuah Martabat bagi rakyat miskin?. Bandingkan dengan pejabat dalam negeri yang sewaktu-waktu bisa korupsi. Sehingga terus dicurigai dan diawasi.

Terlepas persoalan hukum yang terjadi sebagai konsekuensi resiko kerja, sesungguhnya perlindungan menjadi tolak ukur  kepedulian  pemerintah terhadap TKI.  Disini harus diakui pemerintah gagal dalam memberi perlindungan WNI (TKI ), bahkan PRT domistik saja kondisinya jauh lebih parah karena tidak dijamin adanya UU yang jelas.
Tetapi TKI Sejak UU No 39 tahun 2004 setelah sekian lama diluncurkan  dan dilengkapi dengan sejumlah Permen dan Kepmen,  puluhan tahun hasilnya nihil.  Tidak ada hasil yang dicapai  baik regulasi maupun teknis  terhadap upaya peningkatan perlindungan maupun meningkatkan kualitas TKI. Ujung-ujungnya pemerintah mengikuti  pendapat mengkambing hitamkan pelaku penempatan.

Semestinya pemerintah bisa lebih bijaksana  melihat kesungguhnya TKI menunjukan semangat besar mencari kehidupan  yang lebih layak. Dimana TKI dipercaya dan bermartabat dimata masyarakat Negara lain. Tidaklah elok bila masyarakat Negara lain lebih berani dan percaya mengangkat harkat dan martabat rakyat miskin kita.

Sementara di atas segala keuntungan Negara dengan adanya TKI, pemerintah bersikap munafik  tanpa malu harus menutup Hak Kerja dan Hak Hidup warga Negara yang menjadi TKI. Padahal fakta pemerintah gagal, tidak mampu berbuat  apa-apa  untuk meningkatkan perlindungan dan  meningkatkan kualitas TKI.

Penghentian  penempatan TKI  tanpa solusi  menyiapkan lapangan kerja dan upah layak adalah pelanggaran berat konstitusi.  Disini tugas pemerintah  bukan menutup penempatan TKI, namun harus  menjalankan pesan konstitusi  meningkatkan perlindungan dan  kualitas TKI untuk menempatkan posisi TKI sebagai  profesi kerja dengan mengacu konvensi ILO 189.  Tidak hanya berkelit dengan beragam alasan martabat  sehingga terlihat munafik. ***


Umar Ali MS,
Direktur  Kebijakan Publik ATKIM.


Tidak ada komentar: