Senin, 11 Januari 2010

Betulkah Susno Membakar Wajah Mabes Polri

Mabes Polri sedang kepanasan. Suhu disana dalam Dua hari terakhir sudah mencapai 48o C, suhu ini membawa kepanikan dan membakar tidak saja wajah Kapolri tetapi wajah Jenderal lainpun ikut terbakar.

Orang yang membakar wajah Jenderal Mabes Polri ini adalah seorang bernama Komjen Susno Duadji yang berasal dari jajaran jenderal Mabes Polri sendiri. Jenderal yang pernah dilantik menjadi Kabareskrim Maber Polri pada tanggal 10 Oktober 2008 ini menjadi sangat popular ketika ada kasus Antasari Azhar, KPK dan Scandal Centuri. Dari morat marutnya kasus diatas, pada Tanggal 24 November 2009 Kapolri mencopot Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim menjadi Pati Non Job di Mabes Polri.

Belakangan ini Susno kembali menjadi sorotan Media lantaran hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di PN Jakarta Selatan, kamis ( 7/1 ). Susno Duadji menjadi saksi “a de charge ( meringankan )” bagi terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Disini Susno bernyanyi banyak, mulai proses penyelidikan sampai dengan penyidikan baik oleh Polda Metro maupun Mabes Polri dinyanyikan dengan irama santai tapi tegas. Nyanyian ini ternyata mencengankan para Hakim dan semua peserta sidang, karena Susno bernyanyi membuka aib, seakan-akan ada konspirasi kepentingan oleh Mabes Polri sehingga Antasari Azhar menjadi terdakwa.

Sebenarnya kesaksian Susno Duadji tidak terlalu subtansial, tapi menjadi bara ketika disikapi berlebihan oleh Kapolri dan para jenderal lain. Hemat saya, sikap Kapolri justru semakin menunjukan kepada public bahwa Polri masih mempertahankan tradisi yang justru tidak dikenal dalam masyarakat profesi. Dilain pihak kondisi ini bisa semakin membentuk keyakinan hakim pada posisi yang menguntungkan Antasari Azhar.

Semestinya, Kapolri tidak perlu menanggapi kehadiran dan kesaksian Komjen Susno Duadji di PN Jakrta Selatan. Sebab, reformasi sudah terbuka lebar. Artinya, hak setiap warga Negara terutama para penegak hukum wajib memberi keterangan yang benar dalam kesaksiannya untuk kepastian hukum. Kita tidak boleh membatasi setiap usaha orang lain yang akan berbuat baik dan benar.

Tetapi bara panas sudah bergulir, Kapolri terlanjur mengetuk palu memberi tugas kepada Tiga punggawa tinggi Mabes Polri yaitu, Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Irjen Pol Nanan Soekarna, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Irjen Pol Oegroseno, dan Kepala Devisi Hukum Polri Irjen Pol Budi Gunawan, dan dibawah pengawasan langsung Wakapolri Komjen Yusuf Manggabarani untuk memeriksa Komjen Susno Duadji.

Adalah tradisi, Polri secara umum menggunakan Dua substansi peraturan untuk menghukum jajarannya yaitu, Disiplin Anggota Polri dan Etika Profesi Polri. Sepertinya, Dua peraturan ini akan menjerat Susno Duadji. Tentu ini mengecewakan karena sikap Susno bukanlah substansi yang harus dijerat dengan peraturan kuno dalam pandangan logika reformis.

Melihat kondisi ini, sebaiknya Kapolri kembali berpikir, bahwa suhu panas yang terjadi dalam internal Mabes Polri tidak saja memberi citra buruk bagi Mabes Polri tetapi suhu panas ini telah membakar wajah Maber Polri. Sekarang masyarakat bertanya, “ siapa sebenarnya yang membakar Mabes Polri dan Jenderalnya, betulkah Komjen Susno Duadji atau Kapolri ?. Walla huallam, biarkan rakyat yang menjawab.*** *



UMAR ALI MS
KA. UMUM PERHIMPUNAN RAKYAT NUSANTARA
HP. 08176787087

Tidak ada komentar: