Minggu, 07 November 2010

Masalah Pemilukada

Masalah Pemilukada
Secara umum, pemilukada terdiri atas tahapan masa persiapan dan pelaksanaan. Berdasarkan tahapan demikian, setiap pemilukada langsung di sejumlah daerah pada tahun 2010 ini, memberi catatan terkait masalah yang terjadi. Catatan tersebut merupakan fkta – fakta lapangan pelaksanaan pemilukada di tanah air.
1.Masalah Anggaran.
Anggaran merupakan factor penting dalam penyelenggaraan pemilukada karena semua sarana , prasarana dan sumber daya pemilukada sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2004, menegaskan bahwa kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD. Namun dalam fakta ditemukan :
a. Anggaran pemilukada tidak dikeluarkan oleh Bupati karena yang bersangkutan dicoret KPUD sebagai calon incumbent ( Kab. Flores Timur NTT ).
b. Anggaran untuk pemilukada terlampau besar karena akan melalui putaran kedua untuk menentukan pemenang ( jika suara tdk mencapai 50 + 1 % ). Hal ini tidak melanggar peraturan , namun membuat anggaran sangat tidak efektif.
c. Sejumlah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup menyelenggarakan pemilukada.
Hal ini otomatis menunjukan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan berbeda dalam menyiapkan anggaran pemilukada, sehingga pengelolaan anggaran pemilukada oleh Bupati/ walikota dapat menggangu kalender kerja KPUD.
2. Masalah Netralitas Pegawai Negeri.
Pasal 79 ayat ( 4 ) UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan PNS , anggota TNI dan anggota Kepolisian sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dan pemilukada. Namun dalam kenyataannya PNS tetap melakukan kampanye baik secara terselubung maupun terbuka.
Disejumlah daerah, ditemukan PNS terlibat sebagai tim monitoring, tim kampanye dan pengawas lapangan diwilayah mereka masing-masing. Keterlibatan PNS di sejumlah daerah dalam pemilukada kebanyakan karena ketakutan pada calon incumbent atau karena incumbent melakukan intimidasi terhadap birokrasi.
3. Masalah incumbent
Keikutsertaan incumbent dalam pemilukada sering merong-rong kualitas demokrasi yang sesungguhnya merupakan idealisasi pemilukada. Prinsip pemilukada yang jujur dan adil diabaikan karena besarnya ambisi untuk mempertahankan kekuasaan . Beberapa fakta yang ditemukan :
a. Mengintimidasi birokrasi dengan berbagai cara dan metode agar birokrasi melakukan kampanye buat incumbent
b. Memberikan iming – iming kepada pegawai honor untuk diangkat menjadi PNS
c. Menjadikan PNS sebagai organ KPUD terkecil yakni dilevel KPPS
d. Memasang alat peraga kampanye di tempat – tempat yang bertentangan dengan penetapan/keputusan KPUD
e. Mempengaruhi KPUD, Panwaslu daerah, dan kepolisian dengan berbagai fasilitas.
4. Masalah Ketidaknetralan KPUD
KPUD merupakan institusi penyelenggara pemilukada. Sebagai penyelenggara, maka KPUD harus berlaku netral terhadap para kandidat pemilukada dan menjaga independensinya dari berbagai bentuk pengaruh. Namun ada sejumlah fakta yang menunjukan bahwa KPUD bertindak tidak netral, misalnya :
a. KPUD tidak berani mempublikasikan kekayaan incumbent sementara calon lainya dibuplukasikan. Ini bertentangan dengan pasal 67 huruf a UU No 32 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa KPUD harus memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara
b. KPUD tidak berani memaksa calon Incumbent untuk memberitahukan daftar kekayaan pribadinya. Padahal pasal 58 huruf I UU No. 32/2004 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah adalah menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
c. Sering mendiskualifikasi calon tanpa alas an yang jelas dan tepat.
Ketidaknetralan KPUD disebabkan oleh karena KPUD mendapatkan fasilitas dari calon. Bentuk fasilitas bisa bermacam – macam, sebagai contoh.., anggota KPUD Bandar Lampung masing –masing mendapat mobil. Hal ini dapat mengakibatkan konflik dan kemarahan dari massa pendukung lain.

Masalah pemilukada dari catatan tahapan pelaksanaannya, memiliki minimal 10 tahapan proses dan setiap tahapan tersebut memiliki substansi masalah masing-masing. Tahapan dan masalah seperti, waktu dan tempat kampanye, verifikasi calon, test kesehatan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, syah tidaknya surat suara, dan kisruh daftar pemilih tetap ( DPT ). Tahapan dan Masalah ini akan ditulis pada waktu lainya.
Pada dasarnya proses pemilukada mamiliki banyak masalah dan memang harus dievaluasi dan diperbaiki. Karena itu, proses pemilukada yang demokratis harus betul –betul dijalankan. Sehingga hak – hak kedaulatan rakyat dalam demokrasi bisa terwujudkan. Dalam hal ini, untuk mewujudkan pemilikada kedepan yang lancar, jujur, adil, aman dan damai , peran penting Eksekutif dan Legislatif sangat dibutuhkan untuk bisa memperbaiki sejumlah masalah pemilukada di atas.****

Tidak ada komentar: